Rahmat menilai transformasi digital dapat memperkuat kepastian hukum pertanahan, salah satunya melalui penerapan sertifikat elektronik.
Digitalisasi, menurut dia, memungkinkan data fisik dan yuridis pertanahan lebih mudah ditelusuri dibandingkan dengan penyimpanan dokumen secara manual.
Ia mencontohkan dokumen fisik memiliki risiko rusak atau hilang akibat kebakaran maupun bencana alam.
"Kalau manual, ada bencana alam, kebakaran dan yang sifatnya bencana kan bisa mengubah alat bukti itu menjadi tidak ada," ujarnya.
Rahmat mengatakan transformasi tersebut perlu didukung dengan integrasi hukum pertanahan, hukum pembuktian, dan hukum elektronik.