NADIKABAR.COM — Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila Rahmat mendorong pembaruan hukum pertanahan untuk memperkuat kedudukan sertifikat elektronik sebagai alat bukti hak atas tanah di tengah transformasi digital.

"Teknologi itu bisa menjawab dan mendukung kepastian hukum dengan kita membangun data transformasi digital," kata Rahmat seusai menjalani sidang disertasi Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila di Jakarta, Jumat.

Dalam disertasi berjudul "Pembaharuan Hukum dalam Pelaksanaan Sertifikat Elektronik sebagai Alat Bukti Hak Atas Tanah pada Sistem Hukum Tanah Nasional di Era Transformasi Digital", Rahmat menyoroti perlunya hukum pertanahan beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

Menurut dia, persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan fisik tanah, tetapi juga dokumen dan alat bukti yang menjadi dasar penentuan hak keperdataan, kepemilikan, penggunaan, serta pemanfaatannya.

"Karena tanah itu tidak hanya secara fisik, tapi juga ada alat bukti. Nah, alat bukti ini yang dipakai baik sebagai data maupun sebagai pembuktian di tataran hukum, sebagai hak keperdataannya, kemudian pemanfaatan penggunaan pemilikannya," katanya.

Rahmat menilai transformasi digital dapat memperkuat kepastian hukum pertanahan, salah satunya melalui penerapan sertifikat elektronik.

Digitalisasi, menurut dia, memungkinkan data fisik dan yuridis pertanahan lebih mudah ditelusuri dibandingkan dengan penyimpanan dokumen secara manual.

Ia mencontohkan dokumen fisik memiliki risiko rusak atau hilang akibat kebakaran maupun bencana alam.

"Kalau manual, ada bencana alam, kebakaran dan yang sifatnya bencana kan bisa mengubah alat bukti itu menjadi tidak ada," ujarnya.

Rahmat mengatakan transformasi tersebut perlu didukung dengan integrasi hukum pertanahan, hukum pembuktian, dan hukum elektronik.

Integrasi itu diperlukan agar pemanfaatan teknologi dalam administrasi pertanahan tidak hanya dilihat dari aspek teknis digitalisasi, tetapi juga menjamin kedudukan dan kekuatan hukum dokumen elektronik sebagai alat bukti.

Dalam penelitiannya, Rahmat juga mengembangkan gagasan mengenai hukum tanah digital sebagai pendekatan untuk menghubungkan aspek pertanahan dengan hukum pembuktian dan hukum elektronik.

"Yang saya tulis ini adalah teorinya. Teori tentang Hukum Tanah Digital. Bagaimana ke depan bahwa tidak melihat dari satu aspek," katanya.

Menurut dia, transformasi digital di bidang pertanahan perlu dikembangkan secara terintegrasi agar norma hukum pertanahan, pembuktian, dan dokumen elektronik dapat memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah di era digital.