Menurut Eugenia, kolaborasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya saling melindungi dari pertanggungjawaban hukum. Pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan sesuai fungsi masing-masing.

β€œKetika kebakaran terjadi, prioritas pertama adalah mengendalikan dan memadamkan api serta mencegah meluasnya dampak. Secara paralel, pengumpulan bukti perlu dilakukan agar proses investigasi dapat berjalan tanpa menghambat penanganan darurat,” katanya.

Selanjutnya, investigasi harus menentukan asal dan penyebab kebakaran, kewajiban masing-masing pihak, serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan maupun kelalaian.

β€œPihak yang terbukti melanggar hukum harus tetap dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dia.