NADIKABAR.COM — Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Eugenia Mardanugraha mengatakan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memerlukan kolaborasi antara para pemangku kepentingan serta penegakan hukum berbasis bukti.

“Kolaborasi dimaksudkan agar seluruh pihak memiliki kepentingan yang sama untuk mencegah kebakaran sejak awal, mempercepat penanganan ketika kebakaran terjadi, dan memastikan pertanggungjawaban diberikan kepada pihak yang memang dapat dibuktikan melakukan pelanggaran,” kata Eugenia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia menilai, tantangan utama dalam penanggulangan karhutla bukan semata-mata terletak pada kebutuhan membuat kebijakan baru, melainkan juga pada efektivitas pelaksanaan kebijakan yang sudah ada.

Menurut dia, mekanisme kerja antarinstansi, pembagian tanggung jawab, koordinasi di lapangan, serta proses pembuktian perlu diperjelas agar penanganan karhutla berjalan lebih efektif dan adil.

Ia mengatakan, kolaborasi perlu dibangun sebelum kebakaran terjadi, bukan baru dilakukan setelah bencana muncul.

“Pemerintah perlu memperkuat pembagian peran, pertukaran data titik rawan kebakaran dan kondisi cuaca, sistem peringatan dini, prosedur tanggap darurat, serta simulasi penanganan karhutla secara bersama,” kata Eugenia.

Lebih lanjut, perusahaan dan masyarakat yang berada di sekitar wilayah rawan kebakaran juga perlu dilibatkan sebagai bagian dari sistem pencegahan dan respons awal.

“Dengan demikian, penanganan karhutla tidak hanya bergantung pada tindakan pemerintah setelah api membesar, tetapi didukung kesiapsiagaan seluruh pihak sejak awal,” ujar dia.

Menurut Eugenia, kolaborasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya saling melindungi dari pertanggungjawaban hukum. Pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan sesuai fungsi masing-masing.

“Ketika kebakaran terjadi, prioritas pertama adalah mengendalikan dan memadamkan api serta mencegah meluasnya dampak. Secara paralel, pengumpulan bukti perlu dilakukan agar proses investigasi dapat berjalan tanpa menghambat penanganan darurat,” katanya.

Selanjutnya, investigasi harus menentukan asal dan penyebab kebakaran, kewajiban masing-masing pihak, serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan maupun kelalaian.

“Pihak yang terbukti melanggar hukum harus tetap dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar dia.