NADIKABAR.COM β Akademisi hukum pidana siber Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Eriene Chindy Octaviandini menilai pemblokiran situs judi daring atau judi online (judol) yang dilakukan pemerintah merupakan langkah positif dalam upaya memberantas praktik perjudian melalui internet di Indonesia.
Saat dihubungi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu, dia mengatakan upaya pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta kepolisian patut diapresiasi, terutama dalam pemblokiran situs ilegal dan penindakan terhadap aktivitas judi daring.
"Kalau dilihat dari upaya pemerintah, dari segi kuantitas dan pekerjaan Kementerian Komunikasi dan Digital serta kepolisian, itu patut diapresiasi," katanya.
Menurut dia, berbagai langkah pemblokiran dan penindakan tersebut menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk membatasi akses masyarakat terhadap situs judi daring yang beroperasi di ruang digital.
Namun, dia mengingatkan bahwa pemblokiran situs belum sepenuhnya efektif untuk menghentikan aktivitas perjudian karena pelaku dapat membuat domain baru, mengganti alamat IP, atau memanfaatkan teknologi VPN dan DNS alternatif.
Oleh karena itu, dia mendorong penguatan strategi penegakan hukum melalui pendekatan follow the money atau penelusuran aliran dana untuk memutus sumber pendanaan bisnis judi daring.
Menurut dia, koordinasi antara aparat penegak hukum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, perbankan, serta penyedia layanan pembayaran digital perlu diperkuat secara real-time atau waktu nyata agar transaksi yang terindikasi berkaitan dengan judi daring dapat segera ditelusuri dan ditindaklanjuti.
Dia menilai koordinasi tersebut perlu berjalan cepat dan terintegrasi, bukan sekadar melalui prosedur surat-menyurat yang membutuhkan waktu berhari-hari, sehingga pelaku tidak memiliki kesempatan untuk memindahkan dana atau mengalihkan transaksi ke saluran pembayaran lain.
"Judi itu industrinya berbasis profit. Jika situsnya berganti-ganti, tetapi jalur pembayarannya, seperti rekening bank, dompet elektronik, atau aset kripto, dikunci, bisnis mereka akan lumpuh," katanya.
Selain penelusuran aliran dana, dia menilai kerja sama internasional perlu diperkuat untuk menangani jaringan judi daring yang menggunakan peladen (server) atau beroperasi dari luar negeri.
Menurut dia, upaya tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme bantuan hukum timbal balik dan koordinasi penegakan hukum lintas yurisdiksi.
βPenindakan tegas terhadap aparat penegak hukum yang terbukti terlibat dalam melindungi, menerima suap, atau menjalankan jaringan judi daring juga penting dilakukan,β katanya.
Menurut dia, penanganan terhadap aparat yang terlibat perlu dilakukan melalui proses hukum pidana, tidak hanya berhenti pada sanksi etik atau administratif, agar memberikan efek jera.
Dia mengharapkan penguatan strategi tersebut dapat melengkapi upaya pemblokiran yang telah dilakukan pemerintah sehingga pemberantasan judi daring tidak hanya membatasi akses ke situs, juga memutus jaringan operasional dan sumber pendanaannya.
βDengan demikian, upaya penanganan judi daring di Indonesia diharapkan semakin efektif dan mampu menekan keberulangan aktivitas perjudian di ruang digital,β kata Eriene.