NADIKABAR.COM — Akademisi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Darussalam Gontor Muhammad Rusdi Anhar menyoroti ketentuan pembalikan beban pembuktian dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dia meminta ketentuan tersebut dibatasi agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam proses hukum.
Hal itu disampaikan Rusdi dalam RDPU Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Rusdi mengatakan penerapan pembalikan beban pembuktian secara penuh berpotensi merugikan terdakwa yang punya keterbatasan sumber daya. Sebab, terdakwa harus membuktikan bahwa aset yang dimilikinya tidak berkaitan dengan tindak pidana.
"Adanya kesenjangan ini bukan cacat rancangan semata, tapi mungkin nanti cacat implementasi yang harus dijaga lewat asas kewajaran," ujar Rusdi.
"(Rekomendasinya adalah) membatasi pembalikan beban pembuktian," sambung dia.