Menurutnya, terdakwa yang memiliki sumber daya lebih besar akan lebih mampu menghadapi mekanisme tersebut. Sementara terdakwa dari kelompok masyarakat dengan sumber daya terbatas berpotensi kesulitan membuktikan asal-usul asetnya, terlebih jika tidak mendapat bantuan hukum yang memadai.
Menurutnya, metode tersebut juga berpotensi membuka celah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat penegak hukum jika dimasukkan ke RUU Perampasan Aset. Dia mengatakan konsep pembuktian terbalik biasa dipakai dalam hukum perdata, di mana tergugat punya hak untuk membuktikan tidak bersalah.
Namun, kata dia, RUU Perampasan Aset juga berkaitan dengan aspek pidana dan kewenangan negara untuk merampas aset. Menurutnya, penerapan pembalikan beban pembuktian secara penuh perlu dibatasi agar tak mengurangi perlindungan hak-hak terdakwa dan berpotensi berbenturan dengan asas praduga tak bersalah.
"Dan ini juga menggunakan ius puniendi, hak negara untuk merampas hak milik orang. Itu apakah tidak abuse of power?" tuturnya.