Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Akademisi Usul Pembalikan Beban Pembuktian Dibatasi di RUU Perampasan Aset
Akademisi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Darussalam Gontor Muhammad Rusdi Anhar menyoroti ketentuan pembalikan beban pembuktian dalam Rancangan Undang-Undan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 11:53 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Lebih lanjut, Rusdi menilai pembalikan beban pembuktian juga berpotensi tak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Khususnya, kata dia, sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Menurutnya, dalam ajaran Islam terdapat prinsip untuk menjaga harta dan kehormatan seseorang. Sebab itu, perampasan harta harus memiliki dasar hukum dan bukti yang memadai mengenai keterkaitannya dengan tindak pidana.
"Itu ada kemungkinan untuk bertentangan dengan kaidah atau asas untuk menjaga nilai kehormatan, harga, keberadaan, dan kehormatan," paparnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.