Lebih lanjut, Rusdi menilai pembalikan beban pembuktian juga berpotensi tak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Khususnya, kata dia, sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Menurutnya, dalam ajaran Islam terdapat prinsip untuk menjaga harta dan kehormatan seseorang. Sebab itu, perampasan harta harus memiliki dasar hukum dan bukti yang memadai mengenai keterkaitannya dengan tindak pidana.

"Itu ada kemungkinan untuk bertentangan dengan kaidah atau asas untuk menjaga nilai kehormatan, harga, keberadaan, dan kehormatan," paparnya.