NADIKABAR.COM — Akademisi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Darussalam Gontor Muhammad Rusdi Anhar menyoroti ketentuan pembalikan beban pembuktian dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dia meminta ketentuan tersebut dibatasi agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam proses hukum.
Hal itu disampaikan Rusdi dalam RDPU Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Rusdi mengatakan penerapan pembalikan beban pembuktian secara penuh berpotensi merugikan terdakwa yang punya keterbatasan sumber daya. Sebab, terdakwa harus membuktikan bahwa aset yang dimilikinya tidak berkaitan dengan tindak pidana.
"Adanya kesenjangan ini bukan cacat rancangan semata, tapi mungkin nanti cacat implementasi yang harus dijaga lewat asas kewajaran," ujar Rusdi.
"(Rekomendasinya adalah) membatasi pembalikan beban pembuktian," sambung dia.
Menurutnya, terdakwa yang memiliki sumber daya lebih besar akan lebih mampu menghadapi mekanisme tersebut. Sementara terdakwa dari kelompok masyarakat dengan sumber daya terbatas berpotensi kesulitan membuktikan asal-usul asetnya, terlebih jika tidak mendapat bantuan hukum yang memadai.
Menurutnya, metode tersebut juga berpotensi membuka celah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat penegak hukum jika dimasukkan ke RUU Perampasan Aset. Dia mengatakan konsep pembuktian terbalik biasa dipakai dalam hukum perdata, di mana tergugat punya hak untuk membuktikan tidak bersalah.
Namun, kata dia, RUU Perampasan Aset juga berkaitan dengan aspek pidana dan kewenangan negara untuk merampas aset. Menurutnya, penerapan pembalikan beban pembuktian secara penuh perlu dibatasi agar tak mengurangi perlindungan hak-hak terdakwa dan berpotensi berbenturan dengan asas praduga tak bersalah.
"Dan ini juga menggunakan ius puniendi, hak negara untuk merampas hak milik orang. Itu apakah tidak abuse of power?" tuturnya.
Lebih lanjut, Rusdi menilai pembalikan beban pembuktian juga berpotensi tak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Khususnya, kata dia, sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Menurutnya, dalam ajaran Islam terdapat prinsip untuk menjaga harta dan kehormatan seseorang. Sebab itu, perampasan harta harus memiliki dasar hukum dan bukti yang memadai mengenai keterkaitannya dengan tindak pidana.
"Itu ada kemungkinan untuk bertentangan dengan kaidah atau asas untuk menjaga nilai kehormatan, harga, keberadaan, dan kehormatan," paparnya.