"Tetapi fakta yang didapat di lapangan, harganya rata-rata Rp 23.000 sampai Rp 57.000. Jadi keuntungannya besar sekali. Nah inilah yang membuat konsumen merasa dirugikan," tutur Hermawan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Bapanas telah menginstruksikan Otoritas Keamanan Kompeten Pangan Daerah (OKKPD) untuk menindak tegas para produsen yang terbukti curang.

"Dari Bapanas sebagai otoritas kompeten keamanan pangan pusat, itu memerintahkan OKKPD untuk melakukan pencabutan izin. Kemudian kita memerintahkan selain mencabut izin juga menarik dari peredaran, dan yang ketiga adalah menghentikan produksi," tegasnya.

Hermawan menjelaskan, tindakan penarikan ini menjadi salah satu penyebab sempat kosongnya stok beras di sejumlah gerai ritel modern belakangan ini. Meski begitu, Hermawan memastikan ketersediaan beras di pasar tradisional tetap aman dengan harga normal.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Suhasto menjelaskan, para produsen sengaja memanfaatkan ketiadaan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET) pada beras fortifikasi untuk meraup keuntungan. Karena masuk kategori beras khusus, produsen bebas menentukan harga jual.

"Yang menjadi (masalah) sekarang fortifikasi tidak punya harga eceran tertinggi, tidak ada HET-nya. Jadi berapa pun mereka mau menaikkan sesuai dengan profit dari produsennya masing-masing. Berarti bisa dibayangkan keuntungan yang didapat seperti itu," kata Suhasto.