Dia menyebut, sebagian produsen bahkan diduga sengaja menggunakan pasokan beras di pasaran untuk dijadikan beras fortifikasi bermodal klaim gizi pada label kemasan. Padahal, berdasarkan hasil uji laboratorium kandungannya tak sesuai.

"Terlebih nanti pas pada saat kita lihat ternyata memang pada label kemasannya itu tidak sesuai dengan ini. Ah, nanti kan yang dirugikan adalah sebenarnya masyarakat sendiri," imbuh dia.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Dery Agung Wijaya menambahkan, ketiadaan batasan harga membuat harga beras fortifikasi kemasan 5 kilogram melonjak tak terkendali di pasaran.

"Satu bungkus ataupun satu kemasan 5 kilogram antara Rp 63.000 sampai Rp 138.000. Kalau beras premium itu Rp 14.900, beras medium Rp 13.500 per kilonya. Sehingga di dalam satu kemasan bisa dapat keuntungan antara Rp 23.000 sampai Rp 37.500," ujar Dery.

Disebutkan, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melalui program Quick Wins 'Polisi Peduli Pangan'.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri dan Satgas Pangan masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti guna menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan praktik curang ini.