Penggeledahan lalu dilakukan di kediaman tersangka untuk mencari barang bukti lain. Hasilnya, polisi kembali menemukan ribuan pil koplo yang disimpan dengan cara serupa.

"Ada barang bukti tambahan, mencapai 3.240 butir yang tersimpan dalam 10 botol," terangnya.

Dari penangkapan RFR, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pemasok pil koplo tersebut. Petugas mendapat informasi bahwa barang terlarang itu diperoleh dari seorang pria berinisial SS yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Driyorejo.

Polisi kemudian bergerak melakukan penggeledahan terhadap lokasi yang diduga berkaitan dengan SS. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 48 botol serupa yang berisi total sekitar 48 ribu butir pil koplo.

"Sudah kami tetapkan sebagai DPO," imbuhnya Ahmad Yani.