Dengan temuan tersebut, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini mencapai 51.410 butir pil koplo. Polisi masih memburu SS yang diduga sebagai pemasok utama kepada RFR.
Di hadapan penyidik, RFR mengaku nekat mengedarkan pil koplo karena tergiur keuntungan. Ia membeli pil tersebut dengan harga Rp 800 ribu per 1.000 butir, kemudian menjualnya kembali dalam kemasan lebih kecil.
"Saya jual lagi kemasan ekonomis, seharga Rp 35 ribu untuk 10 butir," tuturnya.
RFR mengaku menyasar pengguna dari kalangan usia sekolah hingga pekerja. Wilayah pemasarannya disebut berada di Kecamatan Gresik Kota dan Kebomas.
Dari aktivitas tersebut, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 500 ribu setiap pekan. Ia berdalih uang hasil penjualan pil koplo digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.