"Memang benar, terdapat mutasi terhadap AKBP EH dan sebagaimana tercantum dalam mutasi tersebut, yang bersangkutan dimutasikan dalam rangka pemeriksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast di Surabaya, Jumat (30/10).
Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jawa Timur Nomor ST/1271/X/KEP/2026 tertanggal 29 Oktober 2026.
Dalam surat itu, Edy yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jatim dimutasi menjadi perwira menengah di direktorat yang sama. Mutasi tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan yang ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Dengan pergeseran itu, Edy tidak lagi menduduki jabatan struktural.