"Yang sudah melaporkan ke kita, memberikan bukti-bukti kerugian, transfer, trading, dan sebagainya itu 300 sampai saat ini. Makannya kerugian total mungkin bisa mencapai ratusan M (miliaran) untuk saat ini, dan itu terus berjalan sampai sekarang," imbuhnya.

Pada 13 Januari 2026, Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, salah satunya Younger.

Subdit I Ditressiber Polda Metro Jaya mulai melakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti digital (seperti dokumen PDF sinyal investasi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan ada dua laporan yang ditangani Ditressiber Polda Metro Jaya. Pertama, laporan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 9 Januari 2026 dengan inisial pelapor Y yang ditangani Subdit I dan laporan nomor LP/B/483/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 Januari 2026 dengan inisial pelapor RR yang ditangani Subdit IV.

Terhadap kedua laporan tersebut, penyidik memutuskan menghentikan penyelidikan. Alasannya karena tidak ada pidana dalam laporan tersebut.

"Terhadap laporan yang ditangani Subdit I, penyelidikan telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan," kata Budi kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

Sementara itu, dalam penanganan laporan yang ditangani Subdit IV, penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan para saksi. Polisi juga sudah memeriksa terlapor serta meminta keterangan dari ahli dan instansi terkait.

"Berdasarkan hasil gelar perkara pada 15 September 2026, disepakati penghentian penyelidikan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk menghubungkan perbuatan pihak yang dilaporkan dengan tindak pidana yang dipersangkakan. Selanjutnya, Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan telah diterbitkan pada 28 September 2026," jelasnya.

Budi menambahkan, pelapor meminta gelar perkara khusus dalam laporan tersebut. Polisi juga mempersilakan jika pihak pelapor mempunyai bukti lain yang berkaitan dengan kasus itu.

"Adapun terhadap laporan yang ditangani Subdit IV, direncanakan pelaksanaan gelar perkara khusus atas permohonan kuasa hukum pelapor. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan sesuai hasil proses tersebut," kata Budi.