NADIKABAR.COM — Pengusutan dugaan penipuan trading kripto yang menyeret influencer Timothy Ronald dihentikan oleh pihak kepolisian. Penyelidikan dihentikan setelah gelar perkara menyimpulkan tidak ada pidana dalam perkara yang dilaporkan.
Dirangkum NadiKabar, kasus ini mengemuka setelah sejumlah korban melapor ke Polda Metro Jaya pada medio Januari 2026. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 9 Januari 2026.
Para korban mengaku tergiur oleh unggahan gaya hidup mewah (flexing) serta edukasi investasi yang dibagikan Timothy Ronald di media sosial. Setelah bergabung dengan Akademi Crypto (termasuk membayar biaya member lifetime), korban mengikuti sinyal rekomendasi pembelian aset kripto (salah satunya token $MANTA) yang diklaim berpotensi memberikan keuntungan (profit) 300 hingga 500 persen.
Namun belakangan harga koin kripto tersebut jatuh mendalam (turun hingga 60-90 persen) hingga para korban mengaku mengalami kerugian. Salah satu korban, Younger, mengaku rugi hingga Rp 3 miliar setelah mengikuti arahan Timothy tersebut.
Penyelidikan bergulir selama hampir setahun. Polisi memeriksa sejumlah saksi, pelapor, maupun Timothy Ronald sendiri sebagai terlapor.
Pada 14 September 2026, penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana terhadap laporan tersebut sehingga penyelidikan dihentikan.
Timothy Ronald dilaporkan oleh Younger atas dugaan penipuan trading kripto. Dalam laporannya, Younger mengaku mengalami kerugian Rp 3 miliar.
Selain Younger, influencer lainnya seperti Adam Deni mengaku menjadi korban dugaan penipuan Timothy Ronald. Dia mengaku mengalami kerugian Rp 150 juta.
Menurut pengacara korban, Jajang, para korban dugaan penipuan trading kripto Timothy Ronald mencapai 4.000 orang. Total kerugian diperkirakan mencapai ratusan miliar.
"Kerugian yang sudah terdata saat ini mencapai sekitar Rp 300-400 miliar. Bahkan potensi kerugian yang belum tervalidasi bisa mencapai triliunan rupiah. Banyak korban yang belum berani bersuara karena takut atau merasa tidak akan menang," jelas Jajang di Polda Metro Jaya, Rabu (22/4/2026).
Menurut Jajang, Kelas Akademi Kripto milik Timothy Ronald tidak terdaftar dan tanpa izin resmi. Dia mengatakan tidak ada pengawasan dan jaminan mutu.
"Terlapor tidak memiliki sertifikasi sebagai penasihat investasi. Padahal hal tersebut merupakan kewajiban sesuai ketentuan OJK. Tanpa sertifikasi, nasihat atau arahan yang diberikan tidak memiliki standar etika dan berpotensi menyesatkan. Dalam dunia keuangan, tidak boleh sembarangan memberikan nasihat investasi kepada orang lain tanpa kompetensi yang jelas," ujarnya.
Nama Timothy Ronald disebut-sebut dan diduga terlibat dalam unggahan yang di media sosial. Selain Timoty, ada orang lain yang ikut terseret dalam kasus tersebut, yakni Kalimasada.
Disebutkan bahwa korban penipuan trading kripto itu kebanyakan berusia 18-27 tahun atau gen Z. Ditaksir kerugian mencapai miliaran rupiah.
Salah satu korban, Younger, mengaku tergiur ikut trading kripto setelah melihat gaya hidup mewah Timothy Ronald.
"Si TR (Timothy Ronald) ini merupakan satu influencer yang sangat terkenal. Nah, saya melihat dia dari Instagram, dari cara dia flexing segala macam, kaya dari kripto cepat, terus bisa beli mobil mewah dalam usia muda. Nah, itu saya tergiur," kata Younger setelah diperiksa di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1).
Younger pun akhirnya membeli member untuk Akademi Kripto, sebuah platform edukasi pasar aset kripto yang didirikan oleh influencer keuangan Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada. Younger harus membayar puluhan juta untuk bisa bergabung.
"Member-nya itu bukanlah harga murah loh. Saya beli awal Rp 9 juta. Terus diiming-imingi ada member yang lifetime seharga Rp 39 juta. Total ya saya habis di Rp 50-an (juta) lah kurang lebih, kurang lebihnya untuk member," ujarnya.
Menurut dia, Timothy Ronald dan Kalimasada menjanjikan untung hingga 500 persen dari modal yang dipasang. Namun Younger kini mengaku rugi hingga Rp 3 miliar setelah melakukan trading kripto.
Pengacara Younger, Jajang, mengaku dia dihubungi korban-korban lainnya. Sejauh ini total ada 300 orang korban dengan kerugian yang beragam.
"Yang sudah melaporkan ke kita, memberikan bukti-bukti kerugian, transfer, trading, dan sebagainya itu 300 sampai saat ini. Makannya kerugian total mungkin bisa mencapai ratusan M (miliaran) untuk saat ini, dan itu terus berjalan sampai sekarang," imbuhnya.
Pada 13 Januari 2026, Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, salah satunya Younger.
Subdit I Ditressiber Polda Metro Jaya mulai melakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti digital (seperti dokumen PDF sinyal investasi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan ada dua laporan yang ditangani Ditressiber Polda Metro Jaya. Pertama, laporan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 9 Januari 2026 dengan inisial pelapor Y yang ditangani Subdit I dan laporan nomor LP/B/483/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 Januari 2026 dengan inisial pelapor RR yang ditangani Subdit IV.
Terhadap kedua laporan tersebut, penyidik memutuskan menghentikan penyelidikan. Alasannya karena tidak ada pidana dalam laporan tersebut.
"Terhadap laporan yang ditangani Subdit I, penyelidikan telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan," kata Budi kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Sementara itu, dalam penanganan laporan yang ditangani Subdit IV, penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan para saksi. Polisi juga sudah memeriksa terlapor serta meminta keterangan dari ahli dan instansi terkait.
"Berdasarkan hasil gelar perkara pada 15 September 2026, disepakati penghentian penyelidikan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk menghubungkan perbuatan pihak yang dilaporkan dengan tindak pidana yang dipersangkakan. Selanjutnya, Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan telah diterbitkan pada 28 September 2026," jelasnya.
Budi menambahkan, pelapor meminta gelar perkara khusus dalam laporan tersebut. Polisi juga mempersilakan jika pihak pelapor mempunyai bukti lain yang berkaitan dengan kasus itu.
"Adapun terhadap laporan yang ditangani Subdit IV, direncanakan pelaksanaan gelar perkara khusus atas permohonan kuasa hukum pelapor. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan sesuai hasil proses tersebut," kata Budi.