NADIKABAR.COM — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menekankan pentingnya akses komunikasi melalui bahasa isyarat sebagai bagian dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak penyandang disabilitas.
"Bahasa isyarat merupakan bahasa yang memungkinkan seseorang membangun relasi, memperoleh informasi, belajar, mengekspresikan diri, menyampaikan pendapat, mengambil keputusan mengenai dirinya, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial. Bagi anak penyandang disabilitas tuli, akses terhadap komunikasi bukan sekadar persoalan teknis, tetapi merupakan bagian dari pemenuhan hak anak," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Hal itu dikatakannya dalam kegiatan Kampanye Hari Bahasa Isyarat Internasional Tahun 2026.
Menurut dia, hambatan komunikasi dapat berdampak pada berbagai aspek kehidupan anak, mulai dari akses pendidikan dan informasi, interaksi sosial, hingga kemampuan menyampaikan kondisi yang dialami.