NADIKABAR.COM — Pasangan suami istri (pasutri) berumur lanjut usia (lansia) di di RT 04 RW 02, Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur (Jaktim) 'terkurung' di rumahnya gara akses jalan akan ditutup tembok tetangga. Kini, pihak kelurahan melakukan mediasi dan hasilnya kedua pihak sepakat mencari jalan tengah.
Lurah Cipinang Melayu Arroyantoro mengatakan, koordinasi hari ini dihadiri langsung kedua pihak berserta perangkat Kelurahan hingga tokoh masyarakat. Katanya, ada beberapa poin penting dalam mediasi tersebut.
"Bangunan yang sedang di kerjakan Bapak Agung diberhentikan sementara sampai mempunyai izin PBG," ujar Arroyantoro saat dihubungi, Jumat (16/10/2026).
Arroyantoro menjelaskan, dalam pertemuan itu disepakati jika keluarga ahli waris atau Pak Agung tidak menutup akses keluar masuk jalan ke rumah keluarga Sukirdjok. Hal ini akan dilakukan sampai ada jalan alternatif.
"Saya dengan para pengurus dan tokoh masyarakat, meminta membuka kembali akses jalan alternatif 2 ke pemilik lahan, intinya pemilik lahan siap membuka akses namun pihak ahli waris meminta pengukuran ulang tanah masing-masing-masing dengan dasar kepemilikan surat tanah," jelas dia.