Dia mengatakan, setelah pengukuran tanah dilakukan, nantinya kedua pihak bersedia menyesuaikan bangunan dengan luas tanahnya masing-masing. Kemudian pihak ahli waris siap membuka akses, dan Sukirdjok harus membongkar dinding yang dulu dibuatnya.

"Bapak sukirdjok setuju (bongkar dinding yang dibuatnya setelah penyesuaian bangunan)," katanya.

Dia menambahkan, musyawarah akan dilakukan lagi pada pekan depan. Kedua pihak akan mendengar langsung hasil pengukuran tanah yang dilakukan.

"Akan dilanjutkan musyawarah di tingkat kecamatan pada hari Senin, untuk para kedua belah pihak membawa data kepemilikan tanahnya agar bisa di usulkan pengukuran oleh bantuan petugas PTSP, para pihak setuju," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pasutri lansia di Jaktim 'terkurung' di rumahnya. Kakek dan nenek tersebut tak bisa ke mana-mana karena akses jalan akan ditutup tembok warga.