Petugas menemukan 10 bungkus berwarna cokelat. Di dalamnya terdapat 14 keping padatan berwarna kuning yang merupakan emas batangan atau cast bar.
"Terduga pelaku didapati membawa 10 bungkus berwarna cokelat yang berisi 14 keping padatan berwarna kuning," ungkapnya.
Kepingan emas tersebut kemudian diuji melalui Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya Satuan Pelayanan di Ngurah Rai. Hasil pengujian memastikan barang tersebut merupakan logam mulia berupa emas atau aurum dengan kadar di atas 99 persen.
"Diketahui bahwa barang tersebut merupakan logam mulia berupa emas atau Aurum dengan kadar di atas 99%," tandasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ZG mengaku emas tersebut merupakan produk dalam negeri. Dia mengaku membeli emas itu dari seorang perempuan yang diduga merupakan warga negara Indonesia (WNI).
"Pengakuannya katanya beli, gitu. Katanya beli. Penjualnya bilangnya perempuan, kemungkinan WNI, tapi itu nanti masih dalam proses pengembangan," ungkapnya.
Emas tersebut dibeli ZG di Indonesia dengan nilai sekitar Rp 20 miliar. Wawan menduga emas itu akan dijual kembali oleh ZG di Hong Kong.
"Ya, pasti mungkin diperjualbelikan di sana ya, di Hong Kong," imbuhnya.