Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Gde Oki Rizky Aryadhika Heris, mengatakan ZG masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Agustus 2026 menggunakan visa bisnis.
"Yang bersangkutan ini datang ke Indonesia ini menggunakan izin tinggal kunjungan dengan tujuannya awalnya bisnis melalui Soekarno-Hatta. Jadi dia punya visa, punya paspor yang berlaku, masuk menggunakan visa izin tinggal kunjungan dengan tujuan bisnis," imbuhnya.
Penindakan tersebut juga menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 3,9 miliar. Nilai tersebut berasal dari potensi bea keluar yang seharusnya dibayarkan.
Terkait ketentuan membawa emas ke luar negeri, pemerintah sebelumnya telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 17 November 2025 terkait pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas.
Ketentuan tersebut mengatur tarif bea keluar berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan emas. Kebijakan itu tim redaksi lain ditujukan untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga, serta mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri.
Atas perbuatannya, ZG dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 juncto Pasal 220 KUHP, serta Pasal 2 ayat (8) Lampiran I pada Angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.