NADIKABAR.COM — Seorang warga negara (WN) China, ZG (32), ketahuan membawa 10,4 kilogram (kg) emas batangan yang dililitkan ke tubuhnya. Emas senilai sekitar Rp 26 miliar itu hendak dibawa ZG ke Hong Kong melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

ZG ditangkap Bea Cukai Ngurah Rai pada Minggu (6/9/2026). Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Ngurah Rai, Wawan Darmawan, mengatakan total emas yang diamankan mencapai 10.418,3 gram.

"Pada hari Minggu, 6 September 2026, Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya membawa keluar dari Indonesia emas batangan dengan total barang bukti seberat 10.418,3 gram atau sekitar 10,4 kg dengan nilai diperkirakan mencapai Rp26 miliar," ujarnya, Rabu (9/9/2026).

Penindakan terhadap ZG berawal dari informasi intelijen mengenai rencana keberangkatannya ke Hong Kong menggunakan maskapai Cathay Pacific. ZG diketahui hendak berangkat melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama Aviation Security (Avsec) dan Imigrasi kemudian melakukan pengamatan. Saat proses boarding, petugas melihat gerak-gerik ZG yang mencurigakan.

"Saat proses boarding, petugas melihat adanya gerak-gerik yang mencurigakan dari penumpang berinisial ZG tadi. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan," katanya.

Saat diperiksa, petugas menemukan sejumlah bungkusan berisi emas yang disembunyikan dengan cara ditempelkan pada tubuh ZG. Modus tersebut dikenal dengan istilah body strapping.

"Emas yang ada di depan ini tidak disimpan di dalam koper atau barang bawaan, tetapi disembunyikan dengan cara dilekatkan pada tubuh penumpang," imbuhnya.

Petugas menemukan 10 bungkus berwarna cokelat. Di dalamnya terdapat 14 keping padatan berwarna kuning yang merupakan emas batangan atau cast bar.

"Terduga pelaku didapati membawa 10 bungkus berwarna cokelat yang berisi 14 keping padatan berwarna kuning," ungkapnya.

Kepingan emas tersebut kemudian diuji melalui Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya Satuan Pelayanan di Ngurah Rai. Hasil pengujian memastikan barang tersebut merupakan logam mulia berupa emas atau aurum dengan kadar di atas 99 persen.

"Diketahui bahwa barang tersebut merupakan logam mulia berupa emas atau Aurum dengan kadar di atas 99%," tandasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ZG mengaku emas tersebut merupakan produk dalam negeri. Dia mengaku membeli emas itu dari seorang perempuan yang diduga merupakan warga negara Indonesia (WNI).

"Pengakuannya katanya beli, gitu. Katanya beli. Penjualnya bilangnya perempuan, kemungkinan WNI, tapi itu nanti masih dalam proses pengembangan," ungkapnya.

Emas tersebut dibeli ZG di Indonesia dengan nilai sekitar Rp 20 miliar. Wawan menduga emas itu akan dijual kembali oleh ZG di Hong Kong.

"Ya, pasti mungkin diperjualbelikan di sana ya, di Hong Kong," imbuhnya.

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Gde Oki Rizky Aryadhika Heris, mengatakan ZG masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Agustus 2026 menggunakan visa bisnis.

"Yang bersangkutan ini datang ke Indonesia ini menggunakan izin tinggal kunjungan dengan tujuannya awalnya bisnis melalui Soekarno-Hatta. Jadi dia punya visa, punya paspor yang berlaku, masuk menggunakan visa izin tinggal kunjungan dengan tujuan bisnis," imbuhnya.

Penindakan tersebut juga menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 3,9 miliar. Nilai tersebut berasal dari potensi bea keluar yang seharusnya dibayarkan.

Terkait ketentuan membawa emas ke luar negeri, pemerintah sebelumnya telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 17 November 2025 terkait pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas.

Ketentuan tersebut mengatur tarif bea keluar berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan emas. Kebijakan itu tim redaksi lain ditujukan untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga, serta mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri.

Atas perbuatannya, ZG dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 juncto Pasal 220 KUHP, serta Pasal 2 ayat (8) Lampiran I pada Angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.