"CCTV tersebut, dibeli secara patungan dengan biaya sekitar Rp 200 ribu," ungkapnya.
Menurut Saim, kamera yang digunakan merupakan jenis kamera portabel. Perangkat tersebut dipasang sekitar akhir Juli 2026, sebelum pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS). Pemasangan CCTV dilakukan secara tersembunyi sehingga kedua oknum ASN tersebut disebut tidak mengetahui keberadaan kamera tersebut.
Sebelumnya, video berdurasi 21 detik yang memperlihatkan keduanya sedang melakukan hubungan seksual viral di media sosial. Belakangan diketahui bahwa pemeran dalam video tersebut merupakan kepala sekolah dan guru yang bertugas di salah satu sekolah di Kabupaten Pekalongan.
Munculnya video tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Pekalongan membentuk tim untuk menentukan langkah serta sanksi terhadap kedua ASN tersebut. Saat ini, keduanya sudah tidak lagi bertugas di sekolah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, membenarkan bahwa dua orang yang terlihat dalam rekaman CCTV tersebut merupakan oknum kepala sekolah dan guru di wilayah Kabupaten Pekalongan.