NADIKABAR.COM — Pada hari Kamis (05/11) Wong dijatuhi hukuman tambahan 10 tahun penjara setelah didakwa berkolusi dengan kekuatan asing. Ini merupakan kali kedua ia dijatuhi hukuman berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong. Wong, yang dikenal secara internasional melalui gerakan Umbrella Movement yang mengguncang Hong Kong pada 2014, telah menghabiskan hampir enam tahun di balik jeruji besi.

Pria berusia 30 tahun itu saat ini sedang menjalani hukuman penjara hampir lima tahun atas tuduhan "subversi" berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang kontroversial. Ia semula diperkirakan akan dibebaskan pada Januari tahun depan. Kini, Wong diperkirakan baru akan dibebaskan pada akhir 2036.

Wong merupakan salah satu dari sejumlah anak muda yang pernah terlibat dalam aksi demonstrasi untuk memperjuangkan demokrasi. Namun, kegiatan protes mereka kini praktis dilarang setelah Beijing memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional secara luas di Hong Kong pada tahun 2020, menyusul demonstrasi yang terkadang berujung ricuh dan disertai kekerasan.

"Hukuman harus sesuai dengan tingkat keseriusan kejahatan yang dilakukan," kata Hakim Pengadilan Tinggi William Tam pada Kamis saat membacakan putusan di ruang sidang yang dipenuhi pengunjung. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan, yaitu penjara seumur hidup.

Hakim juga mengatakan bahwa pengadilan perlu menunjukkan penolakan masyarakat terhadap tindakan Wong dan pihak-pihak lain yang diduga bekerja sama dengan kekuatan asing atau pihak luar untuk membahayakan keamanan nasional.

Wong, yang kini berusia 30 tahun, dituduh bersekongkol dengan aktivis Nathan Law, yang tinggal di luar negeri karena mengasingkan diri, serta sejumlah pihak lainnya.

Mereka dituduh meminta negara-negara asing, organisasi, maupun individu di luar Cina untuk menjatuhkan sanksi, memberlakukan blokade, atau melakukan tindakan lain yang dianggap merugikan pemerintah Cina.

Kasus Wong dan sejumlah aktivis lainnya menjadi perhatian organisasi hak asasi manusia internasional serta beberapa negara Barat dan Asia yang terus memantau penerapan Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong, yang sebelumnya merupakan wilayah jajahan Inggris.

Pada Februari lalu, taipan media Jimmy Lai, salah satu pengkritik Cina paling vokal di Hong Kong, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas tuduhan bekerja sama dengan kekuatan asing dan melakukan hasutan. Persidangan tersebut memicu kritik dari dunia internasional.