Menurut Hakim Tam, tindakan yang menjadi dasar kasus tersebut terjadi antara 1 Juli hingga 23 November 2020. Pada periode itu, Hong Kong dinilai menghadapi risiko yang sangat tinggi terhadap keamanan nasional dan penegakan hukum.
Dalam sidang pada September, pihak jaksa menyoroti apa yang mereka sebut sebagai kampanye internasional melalui media dan jalur politik yang dilakukan oleh Demosisto.
Demosisto merupakan partai politik yang kini telah dibubarkan. Joshua Wong adalah salah satu pemimpinnya. Partai tersebut dituduh berupaya mendorong negara-negara lain menjatuhkan sanksi dan melakukan tindakan lain yang merugikan Hong Kong serta Cina selama tahun 2019 dan 2020.
Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui kunjungan lobi politik ke Washington DC, Amerika Serikat, serta pertemuan dengan Nancy Pelosi, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR Amerika Serikat, dan Marco Rubio, yang pada waktu itu masih menjabat sebagai senator sebelum kemudian menjadi Menteri Luar Negeri AS.
Kelompok tersebut juga pernah mendukung penyelenggaraan referendum atau pemungutan suara untuk menentukan status kedaulatan Hong Kong.
Hakim Tam mengatakan bahwa Wong dan Nathan Law telah membawa perjuangan mereka ke "arena internasional" sebelum Undang-Undang Keamanan Nasional mulai berlaku.
Namun, menurut hakim, mereka tetap melanjutkan aktivitas tersebut dan dengan sengaja menyesuaikan strategi mereka untuk meneruskan tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Dalam menjatuhkan hukuman, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, yaitu pengakuan bersalah Wong, penyesalannya, serta kegiatan pendidikan yang dilakukannya selama berada di penjara.