NADIKABAR.COM — Pada hari Kamis (05/11) Wong dijatuhi hukuman tambahan 10 tahun penjara setelah didakwa berkolusi dengan kekuatan asing. Ini merupakan kali kedua ia dijatuhi hukuman berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong. Wong, yang dikenal secara internasional melalui gerakan Umbrella Movement yang mengguncang Hong Kong pada 2014, telah menghabiskan hampir enam tahun di balik jeruji besi.

Pria berusia 30 tahun itu saat ini sedang menjalani hukuman penjara hampir lima tahun atas tuduhan "subversi" berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang kontroversial. Ia semula diperkirakan akan dibebaskan pada Januari tahun depan. Kini, Wong diperkirakan baru akan dibebaskan pada akhir 2036.

Wong merupakan salah satu dari sejumlah anak muda yang pernah terlibat dalam aksi demonstrasi untuk memperjuangkan demokrasi. Namun, kegiatan protes mereka kini praktis dilarang setelah Beijing memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional secara luas di Hong Kong pada tahun 2020, menyusul demonstrasi yang terkadang berujung ricuh dan disertai kekerasan.

"Hukuman harus sesuai dengan tingkat keseriusan kejahatan yang dilakukan," kata Hakim Pengadilan Tinggi William Tam pada Kamis saat membacakan putusan di ruang sidang yang dipenuhi pengunjung. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan, yaitu penjara seumur hidup.

Hakim juga mengatakan bahwa pengadilan perlu menunjukkan penolakan masyarakat terhadap tindakan Wong dan pihak-pihak lain yang diduga bekerja sama dengan kekuatan asing atau pihak luar untuk membahayakan keamanan nasional.

Wong, yang kini berusia 30 tahun, dituduh bersekongkol dengan aktivis Nathan Law, yang tinggal di luar negeri karena mengasingkan diri, serta sejumlah pihak lainnya.

Mereka dituduh meminta negara-negara asing, organisasi, maupun individu di luar Cina untuk menjatuhkan sanksi, memberlakukan blokade, atau melakukan tindakan lain yang dianggap merugikan pemerintah Cina.

Kasus Wong dan sejumlah aktivis lainnya menjadi perhatian organisasi hak asasi manusia internasional serta beberapa negara Barat dan Asia yang terus memantau penerapan Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong, yang sebelumnya merupakan wilayah jajahan Inggris.

Pada Februari lalu, taipan media Jimmy Lai, salah satu pengkritik Cina paling vokal di Hong Kong, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas tuduhan bekerja sama dengan kekuatan asing dan melakukan hasutan. Persidangan tersebut memicu kritik dari dunia internasional.

Mengenakan kemeja biru dan kacamata berbingkai gelap, dengan potongan rambut pendek di bagian samping, Wong terlihat beberapa kali menganggukkan kepala ke arah para pengunjung di ruang sidang sebelum hukumannya dibacakan. Ia dikawal oleh tiga petugas.

Dalam tahap persidangan ketika terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan hal-hal yang dapat meringankan hukumannya, Wong mengatakan: "Saya tidak pernah mendukung kemerdekaan Hong Kong. Saya juga tidak pernah menyerukan kehancuran Cina ataupun pergantian rezim pemerintahan."

Ia juga membantah pernah menerima dana dari pihak asing atau mengeluarkan uang untuk menyewa konsultan politik dari luar negeri.

Wong, yang beberapa kali ditangkap karena perannya dalam mengorganisasi aksi demonstrasi prodemokrasi, mengatakan bahwa pada akhirnya ia menyadari bahwa dirinya keliru karena menganggap aktivitas yang dilakukannya masih berada dalam batas-batas hukum.

"Hukuman berat seperti ini membuat banyak warga Hong Kong merasa sangat takut," ujar seorang ibu rumah tangga bernama ET Wong. Ia merupakan salah satu dari puluhan orang yang memenuhi ruang pengunjung pengadilan dan berdiri di luar gedung untuk memberikan dukungan kepada Joshua Wong.

"Kami tidak tahu lagi tindakan seperti apa yang bisa dianggap melanggar hukum. Kami juga tidak tahu perkataan apa yang bisa membuat kami melanggar hukum, tulisan atau gambar seperti apa yang bisa dianggap melanggar hukum. Sekarang kami benar-benar tidak tahu lagi."

Wong telah ditahan sejak November 2020. Saat itu, ia mengaku bersalah karena menghasut dan mengorganisasi aksi demonstrasi antipemerintah tanpa izin selama gelombang protes yang mengguncang Hong Kong pada 2019. Ia sebenarnya dijadwalkan bebas pada Januari tahun depan. Sementara itu, pemerintah Beijing menyatakan bahwa Undang-Undang Keamanan Nasional diperlukan untuk menjaga stabilitas Hong Kong.

Steve Li, pejabat tinggi di departemen keamanan nasional, mengatakan bahwa Wong bukanlah seorang "musuh". Namun, menurutnya, Wong perlu belajar menghormati hukum dan memahami negaranya sendiri.

Pertemuan Joshua Wong dengan sejumlah politisi dari Amerika Serikat, Eropa, dan negara lainnya telah memicu kemarahan pemerintah Beijing. Pemerintah Cina bahkan menyebut Wong sebagai "tangan gelap" dari kekuatan asing.

Menurut Hakim Tam, tindakan yang menjadi dasar kasus tersebut terjadi antara 1 Juli hingga 23 November 2020. Pada periode itu, Hong Kong dinilai menghadapi risiko yang sangat tinggi terhadap keamanan nasional dan penegakan hukum.

Dalam sidang pada September, pihak jaksa menyoroti apa yang mereka sebut sebagai kampanye internasional melalui media dan jalur politik yang dilakukan oleh Demosisto.

Demosisto merupakan partai politik yang kini telah dibubarkan. Joshua Wong adalah salah satu pemimpinnya. Partai tersebut dituduh berupaya mendorong negara-negara lain menjatuhkan sanksi dan melakukan tindakan lain yang merugikan Hong Kong serta Cina selama tahun 2019 dan 2020.

Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui kunjungan lobi politik ke Washington DC, Amerika Serikat, serta pertemuan dengan Nancy Pelosi, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR Amerika Serikat, dan Marco Rubio, yang pada waktu itu masih menjabat sebagai senator sebelum kemudian menjadi Menteri Luar Negeri AS.

Kelompok tersebut juga pernah mendukung penyelenggaraan referendum atau pemungutan suara untuk menentukan status kedaulatan Hong Kong.

Hakim Tam mengatakan bahwa Wong dan Nathan Law telah membawa perjuangan mereka ke "arena internasional" sebelum Undang-Undang Keamanan Nasional mulai berlaku.

Namun, menurut hakim, mereka tetap melanjutkan aktivitas tersebut dan dengan sengaja menyesuaikan strategi mereka untuk meneruskan tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Dalam menjatuhkan hukuman, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, yaitu pengakuan bersalah Wong, penyesalannya, serta kegiatan pendidikan yang dilakukannya selama berada di penjara.