NADIKABAR.COM — PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melarang aktivitas mengamen, meminta sumbangan, berjualan dalam bentuk apapun pada layanannya baik bus maupun Mikrotrans.

"Aktivitas mengamen, meminta sumbangan, maupun jualan dalam bentuk apa pun secara tegas dilarang keras di dalam armada bus dan Mikrotrans maupun di seluruh area halte Transjakarta," kata Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.

Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas temuan adanya laporan ada pengamen pada layanan Mikrotrans di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur, belum lama ini.