Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Aktivitas mengamen dilarang di layanan Transjakarta
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melarang aktivitas mengamen, meminta sumbangan, berjualan dalam bentuk apapun pada layanannya baik bus maupun Mikrotrans.
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 19:20 WIB
• β± 1 menit baca
Untuk memastikan seluruh perjalanan tetap aman, nyaman, dan tertib, kata dia, seluruh penumpang khususnya layanan Miktotrans melakukan tap in dan tap out menggunakan Kartu Uang Elektronik (KUE) saat naik dan turun Mikrotrans, meskipun tarif yang berlaku saat ini adalah Rp0 dan hanya berhenti di bus stop untuk naik/ turun.
"βApabila pelanggan menemukan/ mengalami ketidaknyamanan perjalanan, mohon catat kode bus/plat nomor kendaraan dan sampaikan langsung melalui layanan pelanggan kami via Call Center 1500-102 atau media sosial resmi Transjakarta," demikian Ayu.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.