Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Aktivitas mengamen dilarang di layanan Transjakarta
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melarang aktivitas mengamen, meminta sumbangan, berjualan dalam bentuk apapun pada layanannya baik bus maupun Mikrotrans.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 19:20 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Ayu mengatakan, laporan ini menjadi perhatian serius bagi kami, agar ke depan tidak ada aktivitas serupa di layanan Transjakarta.
"Transjakarta memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh pelanggan terkait adanya pengamen pada layanan Mikrotrans," katanya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.