NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meski tidak menemukan bukti ijazah SMA/sederajat Gibran. MK beralasan pemohon dalam perkara ini tidak memiliki kedudukan hukum/legal standing.
Sebagai informasi, gugatan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh 12 orang, yakni:
1. Brahma Aryana2. Ansufri ID Sambo3. Denny Indrayana4. Fachrul Razi5. Tyasno Sudarto6. Slamet Soebijanto7. Hanafie Asnan8. Soenarko MD9. drg Moeryono10. HM Subhan11. Bonatua Silalahi12. Dra Tiurma MS Sihombing
Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak terkait ialah Bawaslu RI serta Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan sengketa Pilpres karena bukan peserta Pilpres.
"Pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan norma pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," ujar hakim MK Liliek P Adi.
1. Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.