NADIKABAR.COM — Organisasi Pejuang Negeri Maju (Penemu) akan terus mengawal proses hukum yang tengah berlangsung dalam kasus pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Kehadiran kami di PN Jaktim pada Kamis (5/11) bukan sekadar memberikan dukungan kepada Jokowi, namun kami ingin mengawal proses hukum agar perkara dugaan ijazah palsu dapat segera diselesaikan," kata Ketua Umum Penemu, Sinda Sutadisastra dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Dia berharap proses persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum serta menghasilkan putusan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di pengadilan.
Sinda juga mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh opini-opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Persidangan digelar terbuka, siapa saja bisa mengikuti. Teman-teman pers juga mengawal sidang ini, jadi kita jangan terpengaruh dengan opini yang enggak jelas," ucapnya.
Dengan berprosesnya kasus ini di persidangan diharapkan akan dapat menghentikan kegaduhan yang telah terjadi.
“Kita harus hormati hasil, keputusan hukum nantinya seperti apa. Kegaduhan ini harus dihentikan karena sudah berlarut-larut. Kita tempatkan Pak Jokowi di tempat terhormat sebagai mantan Presiden yang telah berjasa bagi bangsa dan negara ini," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Penemu, Randy Dwi Bastian, mengatakan kehadiran organisasinya di PN Jaktim merupakan bentuk dukungan moral kepada Jokowi yang hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Randy mengatakan, pihaknya ingin menunjukkan bahwa organisasi tersebut tetap memberikan dukungan kepada Jokowi, yang pernah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia selama dua periode, yakni 2014-2024.
Menurutnya, Jokowi merupakan pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia dan telah memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional, khususnya di bidang infrastruktur.
"Kita mendampingi sebagai bentuk dukungan bawah Penemu ada bersama pak Jokowi, beliau adalah mantan Presiden dua periode (2014-2024) yang dipilih rakyat Indonesia, serta banyak berjasa ternyata dalam Infrastruktur untuk Indonesia mewujudkan Indonesia emas," ujarnya.
Dia juga menyoroti sikap Jokowi selama mengikuti persidangan. Meski pernah menjabat sebagai kepala negara, Jokowi dinilai tetap menghormati proses hukum dan mengikuti seluruh tata tertib persidangan.
Bahkan, Jokowi disebut memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam persidangan serta menunjukkan ijazah yang selama ini menjadi objek polemik.
“Walaupun beliau mantan presiden dengan besar hati menghormati persidangan bahkan kepada para terdakwa dan mengikuti semua tata tertib selama persidangan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan di persidangan. Serta menunjukkan Ijazah beliau ke semua yang selama ini dipermasalahkan," katanya.