Berdasarkan dua skema tersebut, volume gas yang dialihkan atau dikurangi dari pasokan ekspor ke Singapura mencapai total 31 juta standar kaki kubik per hari.

Djoko menjelaskan kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 8 ayat (1), yang mengatur prioritas pemanfaatan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Selanjutnya kami akan pantau terus perkembangannya secara harian," ucapnya.

Ia juga menegaskan penyesuaian pasokan tersebut hanya berlaku untuk Singapura, bukan negara lain. Menurutnya, hal itu berkaitan dengan jalur pipa yang menghubungkan Indonesia dengan negara tersebut.

"Enggak ada (pemangkasan ke negara lain), pipanya kan ke Singapura saja," kata Djoko saat ditemui di sela acara Subroto Awards 2026 Kementerian ESDM di The Westin, Jakarta, Jumat (23/10) malam.

Rencana pengurangan ekspor gas ke negara tetangga sebelumnya disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Rabu (21/10).