Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara pokok yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan tiga terpidana berinisial MY, SJ, dan MJ. Pengembangan dilakukan lantaran para saksi dan terpidana membeberkan adanya peranan aktor lain yang belum tersentuh hukum.
"Ini merupakan tindak lanjut karena berdasarkan penyampaian dari para saksi yang sudah inkrah tersebut, bahwa masih ada pihak-pihak lain yang menikmati aliran dana dan atau memerintahkan terkait dengan adanya aliran dana tersebut," jelasnya.
Untuk memperjelas konstruksi perkara dan peran para pihak, kepolisian menggelar rekonstruksi secara maraton selama dua hari pada 26-27 Agustus. Rangkaian reka ulang ini melibatkan total 28 orang saksi dengan memperagakan 101 adegan penyaluran dana.
"Ini ada 28 saksi untuk rekonstruksi ini, 2 hari ini. Hari pertama kita melaksanakan ada 52 adegan, dan hari ini ada 49 adegan," jelas AKBP Jufri memaparkan rincian teknis pelaksanaan rekonstruksi.