"Uang afiliator di TikTok itu kan biasanya dapat duit. Itu sama si korban itu nggak disentuh. Duit di situ ya terkumpul aja," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya saat dihubungi, Selasa (1/9).
Berdasarkan pengakuan Vilmei dan tersangka, uang itu dibelikan tersangka koin. Setelahnya, koin itu digunakan untuk membeli gift dan kemudian dikirimkan ke akun tersangka.
"Kalau info sementara dari korban itu, dia (tersangka) belikan koin. Jadi dari akunnya Vilmei beli koin. Setelah dalam bentuk koin, dia beli gift. Misal ya, paus, paus ini di-gift-lah ke akunnya tersangka," kata dia.
"Makannya kita harus periksa betul-betul tuh dari TikTok-nya, polanya. Jadi dari dari uang hasil affiliate itu dibeliin koin dari koin baru bisa beli Gift. Nah, dari gift buat nge-gift ke akunnya mereka. Itu pun masing-masing akun berapa-berapa-berapa kita juga masih dalami," imbuhnya.