Sementara itu, jumlah investor pasar modal menurut Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencapai 33,5 juta SID per 29 Oktober 2026.
Jumlah investor tersebut meningkat sekitar 65 persen dibandingkan posisi akhir 2025 sebanyak 20,34 juta SID, mencerminkan bertambahnya partisipasi masyarakat dalam investasi pasar modal.
Sebelumnya, MSCI pada 15 Oktober 2026 membuka konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi indeks saham Indonesia dari pasar berkembang (Emerging Market) menjadi pasar mandiri (Standalone Market).
MSCI menyoroti kurangnya transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi. Lembaga itu juga menilai pelaksanaan reformasi belum menunjukkan hasil yang konsisten sehingga masih diperlukan bukti perbaikan tata kelola dan fungsi pasar.
Konsultasi berlangsung hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan akhir dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027. Dengan demikian, perubahan klasifikasi tersebut masih berupa usulan dan belum menjadi keputusan final.
Merespons persoalan tersebut, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) menjalankan reformasi, antara lain peningkatan batas minimum saham beredar di publik (free float) menuju 15 persen secara bertahap.
Reformasi juga mencakup keterbukaan kepemilikan saham di atas satu persen dan perluasan klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori untuk meningkatkan transparansi dan kualitas informasi pasar.
OJK menyebut telah melakukan 16 kali komunikasi dan pertemuan dengan MSCI sepanjang Februari hingga Oktober 2026 guna menyampaikan perkembangan reformasi serta memperkuat dialog dengan penyedia indeks global tersebut.