"Untuk saat ini belum ada penetapan tersangka. Fokus pertama adalah penanganan korban. Tetapi kalau dalam investigasi ditemukan pelanggaran hukum, tentu proses hukum terbuka dan akan dilakukan sesuai aturan," jelas Nahwan.

BGN juga menyatakan penghentian operasional dapur dapat dilakukan secara permanen apabila nanti terbukti terjadi pelanggaran berat, dilakukan dengan sengaja, atau pelanggaran terjadi berulang.

Selain kasus di Sidoarjo, BGN menyebut terdapat laporan kejadian serupa di sejumlah daerah, di antaranya Agam, Rembang, Toraja, serta tiga kabupaten/kota di Jawa Timur. Seluruh kejadian tersebut masih dipelajari untuk mengetahui pola dan penyebabnya.

Nahwan berharap evaluasi tidak berhenti pada pemberian sanksi terhadap dapur yang bermasalah. Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan SOP harus diperkuat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

"Jangan sampai SOP hanya bagus di atas kertas. Yang paling penting adalah pelaksanaannya di lapangan. Kami berharap semua dapur menjalankan SOP dengan benar tanpa pengecualian," pungkasnya.