Berdasarkan hasil penyidikan, barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut ke wilayah Kabupaten Bengkalis. Di lokasi penjemputan awal, petugas mengamankan tiga tersangka yang bertindak sebagai penjemput barang (becak darat), yakni MS, MZ, dan WA.
Dari penangkapan di Bengkalis, penyidik langsung melakukan pengembangan terukur (controlled delivery) menuju Kota Pekanbaru. Barang tersebut kemudian diterima oleh tersangka SL. Sesuai instruksi yang terekam dalam komunikasi seluler, barang tersebut dijadwalkan untuk diserahkan kepada tersangka JA, yang juga langsung dicokok petugas di lokasi penyerahan.
Tak berhenti di situ, analisis intensif petugas mengarah pada pengendali utama jaringan ini yang bermarkas di luar Provinsi Riau.
"Seluruh peredaran ini, mulai dari pintu masuk Malaysia, penjemputan di Bengkalis, hingga distribusi di Pekanbaru, dikendalikan oleh seseorang berinisial SD yang berada di Payakumbuh, Sumatera Barat. Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap SD keesokan harinya," tegas Kombes Putu.
Tersangka SD dikategorikan sebagai bandar utama karena mengendalikan seluruh operasional jalur peredaran di Indonesia. Dari hasil pemeriksaan, SD mengaku aksi penyelundupan ini bukan yang pertama kali.