"Kegiatan ini sudah berlangsung sebanyak 11 kali dengan jumlah barang yang bervariasi dan tergolong besar. SD sendiri tercatat telah menikmati hasil kejahatan narkotika ini sekitar Rp555 juta yang diterima dari pemilik barang di Malaysia," kata Putu.

Sementara itu, kurir penjemput di lapangan mendapat bayaran menggiurkan. Untuk rute Bengkalis menuju Pekanbaru, pelaku menerima upah Rp5 juta per kilogram. Tersangka MZ dan WA yang mengaku telah empat kali menjalankan peran tersebut total mengantongi upah hingga Rp480 juta.

Dalam operasi ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa 35 bungkus sabu dengan berat bersih 34,96 kilogram, sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua, buku tabungan, rekening bank, serta barang bukti elektronik lainnya.

Polda Riau kini tengah memburu penjemput barang dari Malaysia yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain sangkaan tindak pidana narkotika, kepolisian juga bersiap menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pengembangan lanjut terus kami lakukan, termasuk peluang penerapan UU TPPU. Tujuan kami tegas, yaitu memiskinkan bandar-bandar narkoba yang mencoba beroperasi di wilayah Riau," pungkas Kombes Putu.