NADIKABAR.COM — Ditresnarkoba Polda Riau mengungkap peredaran gelap 34,96 kilogram sabu jaringan internasional. Pengungkapan yang melibatkan sinergi antara Polda Riau, BNNP Riau, dan Bea Cukai ini berhasil mengurai alur penyelundupan dari Malaysia hingga menangkap pengendali di Payakumbuh, Sumatera Barat.

Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Quick Win yang diinstruksikan oleh Kapolri untuk memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Kasus ini terungkap atas kerja sama Polda Riau dengan Bea Cukai.

Irjen Arman memaparkan bahwa barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut dan masuk ke kawasan pesisir timur Provinsi Riau, khususnya di wilayah Kabupaten Bengkalis. Lokasi ini berbeda dari pengungkapan sebelumnya yang berfokus di Pulau Rupat, meski berasal dari sumber jaringan yang sama di Malaysia.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Aryana, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi intelijen dan analisis bersama yang dihimpun sejak dua pekan lalu usai menggelar razia di sejumlah titik rawan narkoba.

"Informasi tersebut kami kolaborasikan dan lakukan pengecekan silang bersama rekan-rekan Bea Cukai dan BNNP. Hasilnya, tim Opsnal Subdit 1 berhasil menghentikan peredaran narkotika jenis sabu yang masuk dari negara tetangga," ujar Kombes Putu dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (27/10/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut ke wilayah Kabupaten Bengkalis. Di lokasi penjemputan awal, petugas mengamankan tiga tersangka yang bertindak sebagai penjemput barang (becak darat), yakni MS, MZ, dan WA.

Dari penangkapan di Bengkalis, penyidik langsung melakukan pengembangan terukur (controlled delivery) menuju Kota Pekanbaru. Barang tersebut kemudian diterima oleh tersangka SL. Sesuai instruksi yang terekam dalam komunikasi seluler, barang tersebut dijadwalkan untuk diserahkan kepada tersangka JA, yang juga langsung dicokok petugas di lokasi penyerahan.

Tak berhenti di situ, analisis intensif petugas mengarah pada pengendali utama jaringan ini yang bermarkas di luar Provinsi Riau.

"Seluruh peredaran ini, mulai dari pintu masuk Malaysia, penjemputan di Bengkalis, hingga distribusi di Pekanbaru, dikendalikan oleh seseorang berinisial SD yang berada di Payakumbuh, Sumatera Barat. Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap SD keesokan harinya," tegas Kombes Putu.

Tersangka SD dikategorikan sebagai bandar utama karena mengendalikan seluruh operasional jalur peredaran di Indonesia. Dari hasil pemeriksaan, SD mengaku aksi penyelundupan ini bukan yang pertama kali.

"Kegiatan ini sudah berlangsung sebanyak 11 kali dengan jumlah barang yang bervariasi dan tergolong besar. SD sendiri tercatat telah menikmati hasil kejahatan narkotika ini sekitar Rp555 juta yang diterima dari pemilik barang di Malaysia," kata Putu.

Sementara itu, kurir penjemput di lapangan mendapat bayaran menggiurkan. Untuk rute Bengkalis menuju Pekanbaru, pelaku menerima upah Rp5 juta per kilogram. Tersangka MZ dan WA yang mengaku telah empat kali menjalankan peran tersebut total mengantongi upah hingga Rp480 juta.

Dalam operasi ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa 35 bungkus sabu dengan berat bersih 34,96 kilogram, sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua, buku tabungan, rekening bank, serta barang bukti elektronik lainnya.

Polda Riau kini tengah memburu penjemput barang dari Malaysia yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain sangkaan tindak pidana narkotika, kepolisian juga bersiap menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pengembangan lanjut terus kami lakukan, termasuk peluang penerapan UU TPPU. Tujuan kami tegas, yaitu memiskinkan bandar-bandar narkoba yang mencoba beroperasi di wilayah Riau," pungkas Kombes Putu.