NADIKABAR.COM — Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) mengusulkan ke Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset mengutamakan sistem peradilan pidana.
Dewan Pembina AMAN Muhammad Fadli, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, mengatakan pendekatan in personam atau pengadilan tetap berarti penting untuk memastikan pertanggungjawaban pidana ditentukan berdasarkan pembuktian dan proses hukum yang adil.
"Mekanisme in rem dapat dipertimbangkan untuk keadaan tertentu, tetapi harus menjadi pengecualian yang diatur limitatif, bukan jalan pintas untuk menghindari pembuktian pidana," kata Fadli.
Selain itu, dia juga mengusulkan agar RUU itu membatasi ruang lingkup sehingga tidak menyasar masyarakat umum. Rumusan yang terlalu luas, kata dia, berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
"Ketidakmampuan seseorang menjelaskan asal-usul kekayaan secara administratif tidak otomatis membuktikan bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana," katanya.