RUU itu, kata dia, juga harus menjamin proporsionalitas nilai aset serta harus sebanding dengan dasar hukum dan hubungan aset dengan tindak pidana.

Nilai kerugian negara, nilai hasil kejahatan, dan nilai aset yang dapat dirampas, kata dia, tidak selalu sama sehingga harus dinilai secara cermat.

Terkait penerapan perampasan tanpa pemidanaan atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), menurut dia, harus dibatasi dan memperjelas pembuktian.

Mekanisme tanpa pemidanaan itu, dapat menjadi instrumen pemulihan aset ketika proses pidana tidak dapat dilanjutkan dalam keadaan tertentu, misalnya karena pelaku meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya.

"Namun, keadaan tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa aset berasal dari tindak pidana," kata dia.