Kemudian, dia juga meminta agar RUU Perampasan Aset memisahkan illicit enrichment atau penindakan terhadap peningkatan kekayaan tak wajar dari hukum acara perampasan aset.

Apabila illicit enrichment hendak dijadikan tindak pidana tersendiri, menurut dia, unsur delik dan pertanggungjawabannya harus dirumuskan dalam hukum pidana materiil.

"RUU yang berfokus pada mekanisme perampasan aset tidak seharusnya menciptakan tindak pidana baru secara terselubung melalui norma prosedural," kata dia.

Namun hal yang paling penting, dia pun meminta Komisi III DPR RI untuk memastikan pengawasan aparat yang bergerak menjalankan UU itu. Dia menilai integritas aparat merupakan hal yang paling penting dalam menjalankan perampasan aset.

"Kewenangan besar tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan kekuasaan, dan praktik korupsi," katanya.