NADIKABAR.COM — Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) mengusulkan ke Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset mengutamakan sistem peradilan pidana.
Dewan Pembina AMAN Muhammad Fadli, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, mengatakan pendekatan in personam atau pengadilan tetap berarti penting untuk memastikan pertanggungjawaban pidana ditentukan berdasarkan pembuktian dan proses hukum yang adil.
"Mekanisme in rem dapat dipertimbangkan untuk keadaan tertentu, tetapi harus menjadi pengecualian yang diatur limitatif, bukan jalan pintas untuk menghindari pembuktian pidana," kata Fadli.
Selain itu, dia juga mengusulkan agar RUU itu membatasi ruang lingkup sehingga tidak menyasar masyarakat umum. Rumusan yang terlalu luas, kata dia, berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
"Ketidakmampuan seseorang menjelaskan asal-usul kekayaan secara administratif tidak otomatis membuktikan bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana," katanya.
RUU itu, kata dia, juga harus menjamin proporsionalitas nilai aset serta harus sebanding dengan dasar hukum dan hubungan aset dengan tindak pidana.
Nilai kerugian negara, nilai hasil kejahatan, dan nilai aset yang dapat dirampas, kata dia, tidak selalu sama sehingga harus dinilai secara cermat.
Terkait penerapan perampasan tanpa pemidanaan atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), menurut dia, harus dibatasi dan memperjelas pembuktian.
Mekanisme tanpa pemidanaan itu, dapat menjadi instrumen pemulihan aset ketika proses pidana tidak dapat dilanjutkan dalam keadaan tertentu, misalnya karena pelaku meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya.
"Namun, keadaan tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa aset berasal dari tindak pidana," kata dia.
Kemudian, dia juga meminta agar RUU Perampasan Aset memisahkan illicit enrichment atau penindakan terhadap peningkatan kekayaan tak wajar dari hukum acara perampasan aset.
Apabila illicit enrichment hendak dijadikan tindak pidana tersendiri, menurut dia, unsur delik dan pertanggungjawabannya harus dirumuskan dalam hukum pidana materiil.
"RUU yang berfokus pada mekanisme perampasan aset tidak seharusnya menciptakan tindak pidana baru secara terselubung melalui norma prosedural," kata dia.
Namun hal yang paling penting, dia pun meminta Komisi III DPR RI untuk memastikan pengawasan aparat yang bergerak menjalankan UU itu. Dia menilai integritas aparat merupakan hal yang paling penting dalam menjalankan perampasan aset.
"Kewenangan besar tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan kekuasaan, dan praktik korupsi," katanya.