NADIKABAR.COM β€” Pemerintah Kota Ambon, Maluku, memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik selama empat hari, 13-16 Oktober 2026, akibat kabut asap.

"Kebijakan itu diambil sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat," kata Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, di Ambon, Rabu.

Kebijakan tersebut ditetapkan Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena melalui Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 500.4/01/INTRUKSI/2026 tentang Langkah Antisipatif Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat di Kota Ambon yang ditetapkan pada 12 Oktober 2026.

β€œInstruksi itu diterbitkan menyusul kondisi kualitas udara yang tidak aman akibat kabut asap, serta peningkatan kasus gangguan pernapasan atau infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di wilayah Kota Ambon,” katanya.

Kebijakan tersebut juga menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 500.4/175 tentang Kewaspadaan terhadap Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat.

Selain itu, Pemkot Ambon juga mempertimbangkan informasi BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura Ambon mengenai kondisi kualitas udara, termasuk konsentrasi partikel PM2,5 dan PM10 serta peningkatan ozon yang berada pada kondisi tidak aman.

Dalam instruksi tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Ambon diminta melaksanakan WFH selama periode yang ditetapkan. Pimpinan perangkat daerah mengatur pelaksanaannya sesuai kebutuhan organisasi dengan tetap memastikan pelayanan publik yang esensial dan mendesak berjalan.

Sejumlah perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap beroperasi secara selektif melalui sistem piket atau giliran pegawai dengan menggunakan masker. Instansi tersebut meliputi Dinas Kesehatan, DPMPTSP, BPPRD, Disdukcapil, DLHP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol PP, BPBD, serta kantor kecamatan, kelurahan, desa, dan negeri.

Sementara itu, kegiatan belajar mengajar tatap muka pada satuan pendidikan PAUD, TK, SD atau sederajat, dan SMP atau sederajat di bawah kewenangan Pemkot Ambon dialihkan menjadi PJJ atau belajar dari rumah selama empat hari.

Kepala satuan pendidikan diminta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik serta mengimbau peserta didik mengurangi aktivitas di luar rumah dan menghindari kegiatan fisik di ruang terbuka.

Pada sektor kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Ambon bersama seluruh puskesmas diminta meningkatkan pemantauan kasus ISPA dan gangguan kesehatan lainnya, memastikan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan serta ketersediaan obat-obatan, dan memberikan edukasi mengenai pentingnya penggunaan masker.

Perangkat daerah terkait juga diminta berkoordinasi dengan instansi vertikal dan Pemerintah Provinsi Maluku untuk memantau perkembangan kabut asap dan kualitas udara, sekaligus mengantisipasi potensi titik api di wilayah Kota Ambon.

Camat, lurah, kepala desa, dan raja se-Kota Ambon juga diinstruksikan memantau situasi di wilayah masing-masing dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Warga diimbau menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lanjut usia, serta tidak membakar sampah maupun melakukan pembakaran di lahan terbuka.

Pemkot Ambon menyatakan instruksi tersebut akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi kabut asap, kualitas udara, dan situasi kesehatan masyarakat di wilayah setempat.