"Anak saya ini berkebutuhan khusus, dia mengalami down syndrome dan cerebral palsy (CP). Dia tidak bisa bicara, tidak bisa berdiri, matanya agak kabur, dan tangannya lemas tidak bisa memegang benda," kata SAW.

SAW mengatakan Z sebelumnya juga mengalami perundungan dan kekerasan fisik serupa, seperti pada pekan sebelumnya dan sebulan sebelumnya. Ia juga menduga pelakunya adalah orang yang sama yang tinggal tak jauh dari kediamannya.

SAW dan istrinya pun sudah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/1843/IX/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 12 September 2026. Satu pelaku sudah ditetapkan tersangka.

"Sementara yang lain belum menjadi tersangka karena polisi menyebut dia tidak ikut menjerat. Hati saya hancur dan remuk sekali saat melihat dia masih berkeliaran bebas di depan saya saat Jumatan, sementara anak saya yang tidak berdaya sudah tiada," kata SAW.

Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari mengatakan pihaknya menangani kasus dugaan perundungan hingga menyebabkan kematian ini.

"Kita tangani, proses penyidikan," kata Melatisari.