Di situlah letak pelajaran pentingnya. Melindungi anak bukan sekadar memindahkan mereka dari jalan ke rumah. Perlindungan harus memastikan alasan yang membuat anak berada di jalan ikut ditangani.
Anak yang membantu keluarga tidak otomatis dapat disebut sebagai pekerja anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membedakan anak yang bekerja dengan pekerja anak.
Aktivitas ringan yang sesuai usia dan tidak mengganggu pendidikan serta tumbuh kembang tidak serta-merta masuk kategori pekerja anak. Sebaliknya, pekerjaan yang membahayakan atau mengganggu pendidikan dan perkembangan anak masuk persoalan yang harus ditangani.
Pembedaan itu penting agar kebijakan tidak jatuh pada dua kutub. Negara tidak boleh menganggap semua aktivitas ekonomi anak sebagai tindak pelanggaran, tetapi juga tidak boleh menggunakan kemiskinan sebagai alasan untuk membiarkan anak bekerja dalam kondisi yang merugikan mereka.
Mengamen atau mengemis sampai malam perlu dilihat dalam konteks tersebut. Jalan raya bukan lingkungan yang dirancang untuk mendukung tumbuh kembang anak. Durasi berada di ruang publik, keselamatan, kelelahan, paparan cuaca, risiko kekerasan, kehilangan waktu belajar, hingga tekanan psikologis merupakan hal yang patut diperhitungkan.