Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) pada 2026 melaporkan angka pekerja anak di Indonesia turun dari sekitar 1,27 juta pada 2024 menjadi 1,05 juta pada 2025. Namun, lembaga tersebut juga mencatat bahwa pekerjaan anak masih ditemukan dalam ekonomi informal, termasuk anak yang mengamen atau mengemis di jalanan.
Angka itu menunjukkan persoalannya belum selesai. Bahkan, ketika statistik membaik, kelompok yang bekerja di ruang informal tetap membutuhkan perhatian karena keberadaan mereka sering tidak mudah tercatat dan diawasi.
Karena itu, anak yang berada di jalan seharusnya tidak langsung dilihat sebagai gangguan ketertiban. Mereka adalah subjek yang mempunyai hak dan membutuhkan perlindungan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 melarang setiap orang melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. UU tersebut juga menegaskan kewajiban dan tanggung jawab orang tua untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.
Dengan demikian, hubungan keluarga tidak menghapus kewajiban perlindungan. Kedekatan antara orang tua dan anak justru semestinya menjadi alasan pertama untuk memastikan kepentingan anak tidak dikalahkan oleh kebutuhan ekonomi sesaat.