NADIKABAR.COM — Lampu jalan menyala ketika sebagian anak lain telah berada di rumah, menyiapkan buku untuk esok hari atau bersiap tidur. Di sudut kota, ada anak yang masih mengikuti orang tuanya mengamen, mengemis, atau sekadar menunggu hasil dari aktivitas yang dilakukan di ruang publik.

Pemandangan semacam itu mudah dianggap sebagai bagian dari keseharian kota. Padahal, ketika anak terlalu lama berada di jalan untuk menghasilkan uang, pertanyaan yang lebih penting bukan lagi berapa rupiah yang terkumpul, melainkan apa yang sedang dikorbankan.

Kasus di Kota Surabaya, Jawa Timur, memperlihatkan persoalan tersebut. Pemerintah Kota Surabaya menindaklanjuti laporan warga mengenai seorang anak yang diduga diajak ibunya mengamen hingga malam.

Tim Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya melakukan penelusuran dan kunjungan ke rumah keluarga tersebut.

Hasil pendampingan menunjukkan persoalan itu tidak cukup diselesaikan dengan menghentikan aktivitas anak di jalan. Pemerintah kota juga mengarahkan intervensi pada kondisi ekonomi keluarga dengan menawarkan pelatihan menjahit dan mendorong rencana usaha makanan ringan sebagai sumber penghasilan alternatif.

Di situlah letak pelajaran pentingnya. Melindungi anak bukan sekadar memindahkan mereka dari jalan ke rumah. Perlindungan harus memastikan alasan yang membuat anak berada di jalan ikut ditangani.

Anak yang membantu keluarga tidak otomatis dapat disebut sebagai pekerja anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membedakan anak yang bekerja dengan pekerja anak.

Aktivitas ringan yang sesuai usia dan tidak mengganggu pendidikan serta tumbuh kembang tidak serta-merta masuk kategori pekerja anak. Sebaliknya, pekerjaan yang membahayakan atau mengganggu pendidikan dan perkembangan anak masuk persoalan yang harus ditangani.

Pembedaan itu penting agar kebijakan tidak jatuh pada dua kutub. Negara tidak boleh menganggap semua aktivitas ekonomi anak sebagai tindak pelanggaran, tetapi juga tidak boleh menggunakan kemiskinan sebagai alasan untuk membiarkan anak bekerja dalam kondisi yang merugikan mereka.

Mengamen atau mengemis sampai malam perlu dilihat dalam konteks tersebut. Jalan raya bukan lingkungan yang dirancang untuk mendukung tumbuh kembang anak. Durasi berada di ruang publik, keselamatan, kelelahan, paparan cuaca, risiko kekerasan, kehilangan waktu belajar, hingga tekanan psikologis merupakan hal yang patut diperhitungkan.

Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) pada 2026 melaporkan angka pekerja anak di Indonesia turun dari sekitar 1,27 juta pada 2024 menjadi 1,05 juta pada 2025. Namun, lembaga tersebut juga mencatat bahwa pekerjaan anak masih ditemukan dalam ekonomi informal, termasuk anak yang mengamen atau mengemis di jalanan.

Angka itu menunjukkan persoalannya belum selesai. Bahkan, ketika statistik membaik, kelompok yang bekerja di ruang informal tetap membutuhkan perhatian karena keberadaan mereka sering tidak mudah tercatat dan diawasi.

Karena itu, anak yang berada di jalan seharusnya tidak langsung dilihat sebagai gangguan ketertiban. Mereka adalah subjek yang mempunyai hak dan membutuhkan perlindungan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 melarang setiap orang melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. UU tersebut juga menegaskan kewajiban dan tanggung jawab orang tua untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.

Dengan demikian, hubungan keluarga tidak menghapus kewajiban perlindungan. Kedekatan antara orang tua dan anak justru semestinya menjadi alasan pertama untuk memastikan kepentingan anak tidak dikalahkan oleh kebutuhan ekonomi sesaat.