NADIKABAR.COM — anak yang dilahirkan dari pernikahan campur (beda negara) diusulkan bisa memilih kewarganegaraan hingga usia mereka 28 tahun.

Organisasi nirlaba, Keluarga Perkawinan Campuran (KPC) Melalui Tangan Ibu (Melati) menyerahkan rekomendasi kebijakan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (RI) kepada Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Dalam rekomendasi tersebut, KPC MELATI mendorong penerapan skema '18+10' bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) untuk memilih warga negara (WN), apakah mau ikut memiliki paspor Indonesia atau paspor warga negara dari salah satu orang tuanya.

"Skema ini memberikan kesempatan kepada anak untuk menyampaikan pilihan kewarganegaraan sejak usia 18 tahun hingga paling lambat usia 28 tahun," kata Ketua KPC MELATI, Rinawati Prihatiningsih lewat keterangan tertulis, Rabu (2/9).

Rinawati mengatakan perpanjangan masa pilihan diperlukan agar ABG dapat mengambil keputusan berdasarkan kematangan dan kondisi kehidupannya.