"Mereka bukan orang asing yang baru meminta menjadi bagian dari Indonesia. Mereka lahir dari ayah atau ibu WNI dan sebelumnya telah diakui sebagai WNI. Jangan sampai Indonesia kehilangan anak-anaknya hanya karena tenggat administratif yang terlalu singkat," tegas Rinawati.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pilihan kewarganegaraan bagi ABG saat ini mengacu pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Berdasarkan ketentuan tersebut, ABG harus menyatakan pilihan kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, paling lambat tiga tahun setelahnya. Dengan demikian, batas akhir pemilihan pada umumnya adalah usia 21 tahun.
Artikel telah tayang di NadiKabar.com.